Badan Pengurus Inti

Badan Pengurus Inti adalah pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Adapun tugas dan wewenang dari Badan Pengurus Inti antara lain sebagai berikut :

Ketua Umum

1. Merencanakan arah gerak dan tujuan kepengurusan sesuai visi dan misi BEMP Fisika FMIPA UNJ 2023.
2. Mengkoordinasikan dan mengorganisai pelaksanaan program kerja serta kegiatan divisi.
3. Bertanggung jawab atas segala program kerja dan kegiatan yang dilakukan organisasi.
4. Membuat dan mengesahkan segala macam keputusan dan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi

Sekretaris

1. Melaksanakan tata tertib dan disiplin administrasi dengan BEMP Fisika UNJ.
2. Membuat SOP administrasi BEMP Fisika UNJ.
3. Menjadi pengingat ketua BEMP Fisika UNJ terhadap setiap agenda.
4. Mengorganisir kondisi sekretariat BEMP Fisika UNJ.

Bendahara

1. Mengatur arus keuangan BEMP Fisika.
2. Melakukan pengontrolan keuangan panitia kegiatan.
3. Menyusun anggaran biaya program kerja BEMP Fisika.
4. Mengelola dan mengawasi serta bertanggung jawab atas keuangan BEMP Fisika.
5. Meminta pertanggungjawaban bendahara kegiatan.
6. Meminta pertanggungjawaban biro perkoin.


BEMP Fisika UNJ, 2024.
Jl. Rawamangun Muka, RT.11/14
Jakarta, Indonesia, 13220

Archive

Translate